SOTK -STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
A. Kepala Desa
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Peraturan Desa;
- menetapkan APB Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian desa
b. Sekretaris Desa
- Menyusun dan mengelola administrasi surat-menyurat dan arsip desa.
- Membantu kepala desa dalam penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan tahunan.
- Mengelola keuangan dan kekayaan desa.
3. Kepala Urusan (Kaur)
Terdapat tiga posisi Kaur dalam struktur desa, yaitu:
- Kaur Umum dan Perencanaan: Mengurus perencanaan program kerja dan laporan kegiatan desa.
- Kaur Keuangan: Bertugas mengelola APBDes, termasuk pencatatan dan pelaporan keuangan.
- Kaur Tata Usaha dan Umum: Menangani urusan surat menyurat, dokumentasi, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Ketiganya berperan sebagai “otak manajemen” yang memastikan seluruh kegiatan desa berjalan tertib dan terencana.
4. Kepala Seksi (Kasi)
Fungsi Kasi mencakup tiga bidang utama:
- Kasi Pemerintahan: Membantu pelaksanaan urusan pemerintahan desa, seperti data kependudukan dan penegakan peraturan desa.
- Kasi Kesejahteraan: Menangani program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
- Kasi Pelayanan: Bertugas melayani kebutuhan sosial dan kemasyarakatan warga desa.
Para Kasi menjadi motor pelaksana program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
5 Kepala Dusun
Kepala Dusun bertindak sebagai perpanjangan tangan kepala desa di wilayah dusun atau lingkungan masing-masing. Mereka memiliki tugas untuk:
- Menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah desa.
- Mengkoordinasikan kegiatan di dusun.
- Membina kerukunan dan keamanan masyarakat setempat