You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tenajar Lor
Desa Tenajar Lor

Kec. Kertasemaya, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat

Mewujudkan Desa Maju, Adil, Relijius dan Sejahtera Tenajar Lor

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS KERJA

Administrator 27 Agustus 2025 Dibaca 384 Kali

Struktur_Organisasi 

SOTK -STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA

A. Kepala Desa  

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan APB Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa

    b. Sekretaris Desa

     

    • Menyusun dan mengelola administrasi surat-menyurat dan arsip desa.
    • Membantu kepala desa dalam penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan tahunan.
    • Mengelola keuangan dan kekayaan desa.
     
     
     

    3. Kepala Urusan (Kaur)

    Terdapat tiga posisi Kaur dalam struktur desa, yaitu:

    • Kaur Umum dan Perencanaan: Mengurus perencanaan program kerja dan laporan kegiatan desa.
    • Kaur Keuangan: Bertugas mengelola APBDes, termasuk pencatatan dan pelaporan keuangan.
    • Kaur Tata Usaha dan Umum: Menangani urusan surat menyurat, dokumentasi, dan kebutuhan administrasi lainnya.

    Ketiganya berperan sebagai “otak manajemen” yang memastikan seluruh kegiatan desa berjalan tertib dan terencana.

    4. Kepala Seksi (Kasi)

    Fungsi Kasi mencakup tiga bidang utama:

    • Kasi Pemerintahan: Membantu pelaksanaan urusan pemerintahan desa, seperti data kependudukan dan penegakan peraturan desa.
    • Kasi Kesejahteraan: Menangani program pembangunan desa, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
    • Kasi Pelayanan: Bertugas melayani kebutuhan sosial dan kemasyarakatan warga desa.

    Para Kasi menjadi motor pelaksana program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

    5 Kepala Dusun

    Kepala Dusun bertindak sebagai perpanjangan tangan kepala desa di wilayah dusun atau lingkungan masing-masing. Mereka memiliki tugas untuk:

    • Menyampaikan aspirasi warga ke pemerintah desa.
    • Mengkoordinasikan kegiatan di dusun.
    • Membina kerukunan dan keamanan masyarakat setempat

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.915.537.000,00 Rp 1.915.537.000,00
100%
Belanja
Rp 1.976.920.503,00 Rp 1.976.920.503,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 1.187.788.000,00 Rp 1.187.788.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 42.000.000,00 Rp 42.000.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 555.749.000,00 Rp 555.749.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 967.123.743,00 Rp 967.123.743,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 868.230.400,00 Rp 868.230.400,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 77.700.000,00 Rp 77.700.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 27.866.360,00 Rp 27.866.360,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 36.000.000,00 Rp 36.000.000,00
100%